Sudut pandang penerapan aturan agama dalam negara Bhinneka Tunggal Ika NKRI (Oleh : Ronny Leung)
Sudut pandang penerapan aturan agama dalam negara Bhinneka Tunggal Ika NKRI Beberapa waktu ini saya membaca beberapa postingan dan koment dari beberapa media massa dan media sosial. Akhirnya saya telaah beberapa tausyiah dari Gus Mus, Prof Quraih Shihab,Kyai Said, Buya Syafei Maarif dan tentunya alm. Gus Dur saya menarik sebuah kesimpulan. Apakah salah dengan hukum agama ? Tidak ada yang salah, kalau kita memeluk agama dan kita mempersalahkan hukum itu berarti sebuah kontradiksi, bahkan sekelas Gus Dur, Kyai Said,Buya Syafii, Romo Magnis, dll selalu memakai patokan ajaran agama dalam hidup dan ajarannya. Lalu kenapa tdk diterapkan hukum agama secara mutlak di negara ini ? Bayangkan bila hukum agama di terapkan mutlak di negara dgn 13.000 pulau, 200an suku dan puluhan agama yg berbeda, kita pergi ke Jakarta beda hukum,pergi ke Bali beda hukum lagi,ke Ambon beda hukum dll bayangkan bila orang Bali dihukum di Aceh, orang Jombang dihukum di papua berapa banyak patokan hukum p