Sudut pandang penerapan aturan agama dalam negara Bhinneka Tunggal Ika NKRI (Oleh : Ronny Leung)

Sudut pandang penerapan aturan agama dalam negara Bhinneka Tunggal Ika NKRI

Beberapa waktu ini saya membaca beberapa postingan dan koment dari beberapa media massa dan media sosial.

Akhirnya saya telaah beberapa tausyiah dari Gus Mus, Prof Quraih Shihab,Kyai Said, Buya Syafei Maarif dan tentunya alm. Gus Dur saya menarik sebuah kesimpulan.

Apakah salah dengan hukum agama ?
Tidak ada yang salah, kalau kita memeluk agama dan kita mempersalahkan hukum itu berarti sebuah kontradiksi, bahkan sekelas Gus Dur, Kyai Said,Buya Syafii, Romo Magnis, dll selalu memakai patokan ajaran agama dalam hidup dan ajarannya.

Lalu kenapa tdk diterapkan hukum agama secara mutlak di negara ini ?
Bayangkan bila hukum agama di terapkan mutlak di negara dgn 13.000 pulau, 200an suku dan puluhan agama yg berbeda, kita pergi ke Jakarta beda hukum,pergi ke Bali beda hukum lagi,ke Ambon beda hukum dll bayangkan bila orang Bali dihukum di Aceh, orang Jombang dihukum di papua berapa banyak patokan hukum pidana dan perdata yg kita anut kalau ada beberapa agama dan ratusan kepercayaan yg terjadi?Kita bernegara kesatuan tapi akan menimbulkan friksi dan pertentangan besar dalam menerapkan keadilan dlm bermasyarakat. Belum lagi bila terjadi sengketa atas orang yg berbeda kepercayaan yg mana yg akan dipakai sebagai patokan keadilan?

Kenapa sih kita negara kesatuan NKRI ?
Sejarah negeri ini telah mengajarkan kepada kita, bahwa penjajahan Belanda 350 tahun,3,5 tahun Jepang belum lagi Inggris dan portugis membuat kita merasa satu nasib, satu tujuan, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Dan perjuangan melawan penjajahan dilakukan bersama-sama mulai dari sabang sampai merauke,mulai dari Islam,Kristen,Hindu,Buddha dll melawan bersama kesewenangwenangan penjajah, meminta hak kita sebagai bangsa merdeka secara bersama. Hal tsb tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 "Dan kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan"

Belajar dari Sejarah
Indonesia ini bukan negara instan tapi negara dengan catatan sejarah dan perjuangan yang panjang dan penuh pengorbanan.
Dalam sejarah negeri ini tercatat 2 kerajaan besar yaitu Sriwijaya dan Majapahit, teritorial 2 kerajaan ini kurang lebih ialah negara NKRI ini. Itulah sebab kita meskipun berbeda disatukan oleh persamaan sejarah dan tujuan.

Lalu apakah hukum agama tdk diterapkan di Indonesia ?
Semua hukum agama intisarinya adalah keadilan dan kebenaran. Dan pendiri bangsa ini mulai dr Hadratuss Syaikh Hasyim Asyarii,KH Wahab Chasbullah, Ir Soekarno,Bung Hatta,AA Maramis dll telah berembuk, bermusyawarah mufakat utk memasukkan hukum agama masing2 dalam hukum bersama yg kita anut sekarang ini. Semua pihak terwakili, semua golongan diakomodir dalam rapat BPUPKI yg akhirnya mengesahkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan hukum dasar di negara Bhinneka Tunggal Ika ini.

Pancasila
1.KeTuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bukankah semua hal sudah dirangkum dalam pancasila?
Bukankah semua pihak sudah diakomodir di negeri ini?

Terakhir, kenapa selalu ada pro kontra tentang tafsir agama?
Agama itu ilmu dan sejarah, manusia belajar ilmu tanpa mengerti intisari/hakikatnya biasanya menjadi melenceng. Belajar agama tanpa mengerti sejarah akan menjadi buta. Itulah sebabnya belajar agama ada sekolahnya, tdk asal baca lalu jadi pinter. Itu sebabnya ada gelar prof, kyai,pendeta dll dari sekolah bukan cetak sendiri. Itu sebabnya Gus Dur menuntut ilmu sampai ke Al-Azhar, Mesir,Universitas Baghdad,Irak. Itu sebabnya KH Said Aqil Siraj punya gelar profesor krn sekolah S1 Universitas King Abdul Aziz, jurusan Ushuluddin dan Dakwah, lulus 1982,S2 Universitas Umm al-Qura, jurusan Perbandingan Agama, lulus 1987
S3 University of Umm al-Qura, jurusan Aqidah / Filsafat Islam, lulus 1994 dll

Pada akhirnya mari kita renungkan dan kita bisa membedakan
Bahwa dlm negara NKRI yg Bhinneka Tunggal Ika, hukum agama itu hukum yg kita ikuti masing2 dan mengikat kita secara pribadi kepada Tuhan YME, dan hukum negara yang mengikat kita bersama dalam hubungan bermasyarakat.

Bila kita bisa menerapkan keduanya secara baik dan benar dalam hidup saya yakin anda sekalian akan menjadi manusia yang sempurna baik dunia akherat.

Saya tutup dengan quote Aristoteles seorang filusuf :

Educating the mind without educating the heart is no education at all.
Menajamkan pikiran tanpa hati tdk akan melahirkan sesuatu yang baik sama sekali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Rumah Dari Gus Dur (Oleh : Ievyani Liebedich)

Piagam Madinah,Pancasila dan UUD 1945 (Semangat Persatuan Dalam Bernegara)

6 Prinsip Bela Negara Atas Pemahaman Sejarah (Oleh : Ayah Debay)