Pancasila dan Islamisasi Regulasi (Oleh : Alamsyah M. Dja'far Peneliti The Wahid Institute)

Pancasila dan Islamisasi Regulasi
Alamsyah M. Dja'far *

Apa yang mengemuka dalam diskusi dan bedah buku "Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam" di Megawati Institute, Agustus silam menarik dicermati. Sekali lagi ini mengulang debat penting ihwal relasi agama-negara di Indonesia. Dalam diskusi, Sekretaris Majelis Syuro Front Pembela Islam (FPI) Muhsin Alatas yang menjadi salah seorang pembicara menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 tak boleh dikultuskan. Karena produk manusia, Pancasila bahkan bisa ditinggalkan jika tak lagi relevan. Meski demikian diakuinya pula, Pancasila karya besar pendiri republik yang tetap relevan.
Dalam tekanan berbeda, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto melontarkan hal senada. Sebagai seperangkat gagasan filosofis, Pancasila dinilainya ideal, namun tak mencukupi untuk mengatur masyarakat Indonesia. Problemnya, justru ada pada sistem yuridis di bawahnya. Dalam praktiknya, kata Ismail, Pancasila ini selalu dimaknai sesuai "selera" penguasa.
Pernyataan keduanya ini memunculkan kesan, aspirasi memasukan "rasa" syariat Islam dalam Pancasila agaknya sudah tak lagi menjadi pilihan strategis kelompok-kelompok keagamaan ini. Kekhawatiran munculnya kembali tuntutan Piagam Jakarta dengan demikian mungkin boleh jadi tak cukup berdasar. Pengalaman masa lalu mengajarkan mereka, aspirasi itu nyatanya mudah kandas. Apalagi sejumlah survei belakangan ini menunjukkan, publik Indonesia masih percaya Pancasila adalah pilihan ideal dasar Negara.
Tapi, aspirasi menerapkan syariat Islam jelas tak hilang. Sejauh persoalan-persoalan paling mendasar seperti masalah kemiskinan dan lemahnya penegakan hukum dirasakan publik muslim, aspirasi itu tetap hidup. Eskalasinya bahkan bisa meningkat manakala kesenjangan dan problem-problem itu makin dalam dan melebar.
Maka kita bisa melihat meski gagal di pusat, aspirasi tersebut bergeser ke level daerah melalui payung kebijakan otonomi daerah dengan munculnya perda-perda bernuansa syariat Islam. Pada saat yang sama muncul pula gejala islamisasi undang-undang. Sejumlah undang-undang bernuansa Islam lahir. Misalnya, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, atau UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Saat ini juga tengah digodok RUU Jaminan Produk Halal.
Tentu tak selalu ada andil kelompok-kelompok seperti HTI dan FPI dalam lahirnya UU di atas tadi. Tapi bisa dilihat, lahirnya UU tersebut juga menunjukan adanya irisan aspirasi antara sebagian kelompok dalam silent majority dengan kepentingan partai politik dan birokrasi.
Tepat di titik itu sebetulnya problem islamisasi regulasi yang menguji kembali relasi agama-negara muncul. Ia hadir pada level di bawah Pancasila dan UUD 1945 semisal undang-undang, perda, atau peraturan kepala daerah.

Dengan alasan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler melainkan Pancasila, maka proses islamisasi, atau setiap usaha memasukan doktrin Islam dalam regulasi, diyakini hal yang konstitusional. Upaya hukum itu juga dinilai bagian dari hak umat Islam dalam menjalankan keyakinan yang juga mesti dijamin negara.
 Alasan ini sebetulnya tak sepenuhnya bisa diterima. Idealnya, UU tak bisa mengatur secara spesifik doktrin atau keyakinan khas agama tertentu seperti yang ada dalam UU Zakat atau Haji. Bukankah salah satu ciri UU bersifat umum, tak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu, melainkan berlaku untuk siapapun. Prinsip itu termuat dalam pasal 6 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2004 tentang asas peraturan perundang-undangan.
Dalam "Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Konstitusi" (2009), Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga menekankan salah satu kaidah penting menyusun regulasi. Spirit regulasi, katanya, harus bertujuan untuk membangun toleransi beragama dan berkeadaban. Hukum tidak boleh mengistimewakan atau mendiskrimasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemelukan agama. Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak peduli atau hampa spirit keagamaan). Hukum negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama, tapi negara wajib pula memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanannya jika warganya akan melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri.

Pertanyaannya, bukankah UU Zakat atau Haji misalnya hanya mengatur umat Islam dan demikian bersifat diskriminatif?  Bagaimana pula nasib dan hak umat agama dan kepercayaan lain dalam persoalan serupa? Hasil kolekte pemeluk Kristen umpamanya, jelas tak terpayungi dalam UU zakat. Jika untuk bisa menampung aspirasi itu, haruskah dibuat UU Kolekte pula nantinya?
Logika UU yang diskriminatif dan bermasalah itu biasanya dibantah dengan beberapa alasan. Pertama, UU ini kenyataannya lolos di DPR dengan cara yang dinilai demokratis. Kedua, jauh sebelum reformasi, Indonesia juga telah memiliki sejumlah peraturan agama garis miring Islam. Misalnya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, atau Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dua regulasi itu cukup menjadi bukti yuridis dibolehkannya kehadiran UU bernuansa Islam di negara yang memang mayoritas Islam. Ketiga, UU bernuansa Islam dianggap tidak mengatur perkara doktrin, tapi sekedar memfasilitasi dan bentuk jaminan negara. Keempat, secara sosiologis pengaturan itu perlu sebab jika tidak akan mengobrankan umat Islam Indonesia yang jumlahnya besar.
Tapi, tidakkah idealnya UU bernuansa Islam itu wajib didesain agar mampu memayungi seluruh kepentingan pemeluk agama dan keyakinan, dan semaksimal mungkin menghindari tindak diskriminasi. Proses regulasi yang demokratis juga selalu menyediakan ruang dan kesempatan di mana warga negara juga mendapatkan hak yang adil.

Di sini negara perlu memastikan adanya ruang dan debat publik yang fair. Pada ruang itulah logika dan tujuan kebijakan publik atau undang-undang harus berdasar pada sebuah penalaran yang bisa diterima, ditolak, atau ditandingi oleh warga negara melalui debat publik yang fair tadi. Penalaran itu juga harus diperdebatkan secara umum dan terbuka, termasuk perdebatan yang dimotivasi dan dilandasi atas kepercayaan atau doktrin keagamaan warga negara.
Langkah ideal menyusun regulasi itu salah satunya bisa dilakukan dengan mulai merumuskan nomenklatur UU yang universal. UU zakat, misalnya, bisa dibuat menjadi UU filantrofi yang bisa memayungi aktivitas zakat bagi umat Islam atau kolekte bagi komunitas Kristen, juga bagi kelompok lainnya. UU zakat bisa dirumuskan sebagai UU filantropi yang akhirnya bisa memayungi aktivitas filantropi umat beragama dan kepercayaan, termasuk Islam dan umat lain. Di ruang ini pula proses islamisasi regulasi itu bisa dipersoalkan. []
* Peneliti the Wahid Institute dan pengurus Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Rumah Dari Gus Dur (Oleh : Ievyani Liebedich)

6 Prinsip Bela Negara Atas Pemahaman Sejarah (Oleh : Ayah Debay)

Piagam Madinah,Pancasila dan UUD 1945 (Semangat Persatuan Dalam Bernegara)