Skema Ponzi Penipuan Berkedok Investasi (Oleh : Ronny Leung)

Beberapa waktu yang lalu kita mendapatkan informasi tentang investasi emas oleh PT CSI yang diharamkan oleh PBNU lewat rapat pleno 23 - 25 Juli 2016. Saya ingin memberikan informasi tambahan bagi saudara-saudara sekalian tentang skema- skema investasi seperti itu mulai dari sejarahnya di dunia, pergerakannya di Indonesia sampai penyelesaiannya. Agar kita sekalian lebih bijak dan arif dalam menerima ajakan, tawaran dan bujukan investasi - investasi seperti itu.

"I landed in this country with $2.50 in cash and $1 million in hopes, and those hopes never left me,"
Ponzi (New York Times)


Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi

Memiliki 3 nama lain yaitu Charles Ponci, Carlo and Charles P. Bianchi. Lahir 3 Maret 1882 di Lugo, Italia. Meninggal 18 Januari 1949 di Rio De Jeneiro, Brazil adalah penemu skema Ponzi tahun 1920 di Amerika. Dia menjanjikan klien-kliennya keuntungan sebesar 50% dalam waktu 45 hari dan kembali modal dalam waktu 3 bulan. Dengan menjual IRC (International Reply Coupon) Dia juga memberikan imbalan bonus tambahan bagi klien-kliennya apabila bisa merekrut investor-investor baru. Ponzi terinspirasi oleh penipuan investasi oleh William F Miller thn 1889 dan buku The Man Who Broke The Bank At Montecarlo oleh Charles Deville Wells tahun 1910-1911 di Prancis. February sampai Mei 1920 dia sudah mengumpulkan dana USD 4,5 juta dari sistemnya itu. Dalam beberapa bulan kedepannya ia sudah mengantongi US$ 20 juta setara US$ 222 juta pada saat ini.Tahun 1922 Ponzi ditangkap dan diadili karena penipuan di Amerika dan dicari oleh beberapa negara lain oleh kasus yang sama. Ponzi didakwa dengan 86 tuduhan penipuan. Ponzi berutang sekitar US$ 7 juta, dan menghabiskan waktu 14 tahun penjara. Ia meninggal dalam keadaan bangkrut pada 1949 di Rio de Janeiro, Brazil.

Skema Ponzi
Skema investasi yang memakai sistem networking/jaringan/piramida untuk merekrut investor-investor baru dengan imbalan bonus yang besar. Menjanjikan keuntungan yang besar dan menggunakan pertemuan-pertemuan/gathering utk memperlihatkan investor-investor yang dibayar shg banyak orang akan terpikat mengikuti investasi ini. Skema penipuan dalam bentuk investasi yang menjanjikan high return dengan high risk. Skema ini akan tetap berjalan bila investor baru tetap ada dan uang tetap berputar bila investor baru tidak didapatkan maka skema ini akan runtuh, pembayaran akan berhenti otomatis.Karena sebenarnya skema ponzi tdk diinvestasikan tapi uang nasabah diputar, dana investro baru digunakan untuk membayar kewajiban pada investor lama shg lama kelamaan bila sudah jenuh akan kolaps.

Beberapa penipuan besar di dunia memakai skema Ponzi


1. Bernard Maddof (US$ 17,3 Miliar)
Dianggap skema Ponzi paling terkenal dalam sejarah Amerika. Para investor korban skema ponzi melalui perusahaan investasi Bernie Madoff kehilangan dana mencapai US$ 17,3 miliar. Perusahaan investasi yang dilakukan pada 1960 ini, Madoff memang mencatatkan kesuksesan selama bertahun-tahun dengan mempekerjakan kerabat Mafoff termasuk anak-anaknya. Bahkan pihaknya menarik klien dalam bidang hiburan. Penipuan yang dilakukannya terungkap pada 2008 ketika putra Madoff melaporkan dirinya ke pihak berwenang. Madoff mengaku kepada anak-anaknya kalau perusahaan yang dijalankannya menggunakan skema ponzi. Hal ini dilakukan ketika mereka mempertanyakan untuk membayar bonus awal saat dia sedang kesulitan membayar klien. Madoff pun mengaku bersalah atas 11 tuduhan kejahatan dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada 2009.

2. R. Allen Stanford (US$ 7 Miliar)
Penipuan investasi oleh R. Allen Stanford membuat kerugian sekitar US$ 7 Miliar dari total 28 ribu orang. Jumlah korban Standfor diperkirkaan lebih dari 10 kali jumlah korban dalam kasus Madoff.
Pada 2009, Securities and Exchange Commission mengajukan gugatan terhadap grup Standford karena penipuan. Dalam laporan CNBC, peneriman dana dari kasus Standford yang dapat dikembalikan hanya sekitar US$ 263 juta. Meski Stanford sedang menjalani hukuman penjara 110 tahun, dia menarik keyakinannya dari 13 jumlah kasus kriminal.

3. Thomas Petters (US$ 3,6 Miliar)
Total penipuan investasi dari Thomas Petters mencapai US$ 3,6 miliar. Skema ponzi yang dilakukannya dalam produk elektronik kepada pengecer. Petters dan antek-anteknya pun ditangkap pada 2008. Pada 2009, Petters dinyatakan bersalah dengan 20 tuduhan penipuan dan pencucian uang, dan menjalani hukuman 50 tahun. Skema Petters pun menjadi terbesar dalam sejarah Minnesota.

4. Scott Rothstein (US$ 1,4 Miliar)
Menduduki jabatan sebagai Kepala Firma Hukum South Florida, Rothstein Rosenfeldt Adler mampu menipu investor dengan total nilai US$ 1,4 miliar antara 2005 dan 2009. Melalui perusahaannya, Rothstein mendapat investor untuk membeli saham kepada kliennya. Ia meyakinkan investor melalui dokumen palsu. Investor mendapat laba atas investasi, dan berjalan baik dan akhirnya berantakan. Pada 2009, skema ponzinya diketahui, Rothstein melarikan diri ke Maroko dengan jutaan dolar milik investor. Akan tetapi, ia akhirnya dihukum 50 tahun penjara, dan telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan pengurangan hukuman penjara. Menurut Forbes, penipuan Rothstein termasuk terbesar di Floria selama ini.

5. The Albanian Rebellion of 1997 (US$ 1,2 Miliar)
Peristiwa yang mengarah pada pemberontakan Albania pada 1997 dimulai beberapa tahun sebelumnya, ketika negara beralih ke tangan besi Perdana Menteri Enver Hoxha menjadi penganut ekonomi pasar liberal. Kontributor skema ponzi ini menjanjikan keuntungan besar kepada investasi sehingga mendominasi dalam sistem keuangan. Skema ini telah merampok dana penduduk Albania dua pertiga sekitar US$ 1 miliar. Jumlah itu sekitar 50 persen dari produk domestik bruto nasional (PDB). Skema piramida di Albania ini juga dikenal dengan perusahaan Rentier yang memulai operasi pada 1991. Aktivitas mereka didasarkan dengan mendapatkan jumlah uang dan mengembalikan dengan jumlah lebih besar berdasarkan persentase. Meski tampaknya berfungsi sebagai bank, skema primada ini tidak memiliki investasi konkret dari mana untuk mengumpulkan uang dan tampaknya tidak meminjamkan. Pada akhir 1996, skema piramida mencapai puncaknya. Tingkat suka bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Alasan mengapa keberadaan perusahaan skema piramida tidak dikritik sebelumnya karena hukum perbankan diadopsi oleh parlemen Albania pada 1994 yang saran Dana Moneter Internasional (IMF) tidak mengandung ketentuan bank nasional Albania bertindak sebagai pengawas bank komersial. Meski saran IMF menutup skema ini, pemerintah demokratis Albania terus membiarkan kegaiatan perusahaan itu. Pada periode 8-16 Januari 1997 baru sebagian besar dari skema piramida runtuh. Penduduk Albania pun marah atas kehilangan uang mereka dan meminta tanggung jawab pemerintah atas penipuan. Mereka pun memberontak di jalan-jalan. Hal itu membuat tindakan anarki dan menyebabkan kematian 2.000 orang sebelum PBB turun tangan.Pemberontakan Albania tahun 1997 juga dikenali sebagai krisis Piramida.

Skema Ponzi di Indonesia
Di Indonesia sendiri sudah sering terjadi penipuan-penipuan memakai sistem ponzi. Bahkan di Indonesia sendiri skema ponzi telah berkembang pesat dengan berkedok sebagai MLM (Multi Level Marketing), investasi emas, investasi berkedok agama, investasi perkebunan,komoditas dll.

Beberapa kasusnya
1.Gold Quest
Investasi emas palsu PT Alqoriah Jaya Abadi menjanjikan keuntungan yang menarik bagi nasabah yang membeli barang dan paket Gold Quest. Misalnya, nasabah yang menitip Rp 10 juta dalam sebulan akan mendapat Rp 12 juta. Investasi yang berasal dari Filipina ini akhirnya membuat kerugian besar bagi masyarakat.
2.MMM
Investasi palsu keuangan dengan menjanjikan bagi untung 30% per bulan dimulai tahun 2010 di Rusia dan berkembang pesat di Indonesia, ditaksir kerugian pada masyarakat ratusan milyar hingga triliunan. Tapi seperti kita ketahui banyak masyarakat yang rugi tidak mau melapor karena malu dll



3.Rican Ad Funds
Lewat internet, dimulai di Bristol,Inggris menyebar di Indonesia kerugian diperkirakan ratusan milyar rupiah di Indonesia. Salah satu kepalanya Richard ditangkap di Inggris karena penipuan, tapi seperti kita ketahui BO (Bisnis Online) seperti ini adalah bisnis gurita mafia, leader-leader memiliki jaringan di internet mereka menjaring investor-investor baru untuk ditipu, apabila ada kasus hanya beberapa yang ditangkap itupun pasang badan.
4.PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Tahun 2001-2002 investasi bidang perkebunan dengan total kerugian yang dialami oleh para investor sebesar Rp. 500 miliyar.
5.PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm)
Tahun 2003 investasi dlm bidang peternakan kerugian di masyarakat ditaksir ratusan milyar
6.IBIST tahun 2007 investasi dalam bidang perkebunan dengan kerugian ditaksir ratusan milyar
7. Koperasi Insan Futura Mandiri’
Modus arisan berantai dengan investasi Rp.400.000,- juga dengan kelipatan 3 down-line, sedangkan ‘Dahita Group’ melakukannya lebih murah dengan investasi Rp.5.000,- yang diperluas melalui media internet. Ada juga Arisan Multi Level yang diselenggarakan oleh Executive Business Club, caranya ada daftar berisi 4 nama + alamat e-mail + account bank yang dikirimkan kepada 10 calon, calon harus mengirim Rp.20.000,- kepada nama nomor 1, kemudian nama nomor 2 menjadi nomor 1, 3 menjadi 2, dan 4 menjadi 3, sedangkan nama peserta baru menjadi nomor 4. Daftar baru dikirimkan kepada 10 orang calon peserta baru. Arisan berantai lalu menjadi ‘money–game’ karena dengan tiadanya resiko, setiap orang bisa memulainya sendiri.
8.Yayasan Keluarga Adil Makmur Ongkowijoyo
Pada tahun 1987 modus arisan berantai
9. Arisan berantai PT Sapta Mitra Ekakarya (Arisan Danasonic) 1995, Langrose, dan Pentagono yang sampai menimbulkan kemarahan puluhan ribu orang yang menimbulkan huruhara kerusuhan dan pembakaran banyak gedung di kota Pinrang yang disebabkan ulah ‘Koperasi Simpan Pinjam’ (Kospin) yang dengan investasi Rp.10 juta menjanjikan bonus Rp.30 juta dalam tiga bulan!
10.Tahun 2008 CV. Sukma di Semarang dan CV Jamina di Tegal. Di mana kedua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan program pelunasan kredit kendaraan bermotor dengan modus yang hampir sama yaitu, katakanlah si Paijo bergabung dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000 dan tergantung paket yang diambil (istilahnya begitu), kemudian langkah berikutnya Paijo harus mengajak 2 orang dan 2 orang yang sudah di rekrut Paijo juga harus mengajak 2 orang lagi. Dengan sistem tersebut, baik CV Sukma maupun CV Jamina menjanjikan Paijo uang dalam bentuk subsidi sebesar Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut kepada nasabah sebagai bantuan kredit motor, bahkan menjanjikan subsidi Rp 9 juta pada bulan ke-9.
11.Banyumas Mulia Abadi (BMA)
Tahun 1996 modus MLM, di mana seseorang belanja 1 paket kaos dan jean senilai Rp 1,5 juta maka 21 hari kemudian dijanjikan bonus sebesar Rp. 2,5 juta sehingga orang tertarik bukan pada paket produknya melainkan pada janji bonusnya.
Dll spt PT. Permata Nusantara tahun 1996, New Era 21 tahun 1999, CKSS (Citra Keluarga Sejahtera Sentosa) pada tahun 1999, PT. MLM (Mekar Langsung Mandiri) pada tahun 1999, PT. MLM (Media Laksana Mandiri) pada tahun 1999, PT. IJP (Inter Jasa Perkasa) pada tahun 1999, BMM (Bisnis Masyarakat Medan) pada tahun 1999, PT. ROSINDO pada tahun 1999, dan Higam Net (Hidup Gembira Awet Muda Network) pada tahun 1999. Pada tahun 2000 – 2007 seperti : PT. Probest International, PT. Promail Indonesia, PT Gee Cosmos Indonesia (PT GCI), YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia), PT Arthamulia Ereksa Pratama (Golden Saving).

Otoritas Keuangan telah menyatakan 262 perusahaan di Indonesia melakukan investasi palsu. Daftarnya bisa dilihat disini
https://howmoneyindonesia.com/2014/11/07/ojk-ini-dia-daftar-262-perusahaan-investasibisnis-bodong/.

Bagaimana menyikapi dan menghindari investasi palsu ?
Kenalilah instrumen-instrumen investasi yang benar mulai dari properti, obligasi dll. Segera tolak investasi-investasi yang tdk terdaftar di pemerintah.

Payung hukum bagi masyarakat dari penipuan berkedok investasi, MLM, Arisan Berantai dll
UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

1) Pasal 5 menjadi:
Distribusi barang dan/atau jasa yang perdagangannya
secara langsung atau tidak langsung sampai kepada
konsumen dapat dilakukan dengan sistem:
a. Perdagangan umum;
b. Waralaba;
c. Penjualan langsung;
d. Penjualan langsung berjenjang; atau
e. Sistem pemasaran lain

Kemudian diikuti penambahan pada “Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan”, sebagai berikut:
Pasal 5
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” (direct selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa langsung ke konsumen diluar lokasi tetap penjualan eceran.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung berjenjang” (Multi Level Marketing) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa kepada konsumen.
Huruf e
Yang dimaksud dengan sistem pemasaran lain adalah pemasaran selain perdagangan umum, waralaba, penjualan langsung atau penjualan langsung berjenjang.

Pasal 9
(1) Distribusi barang dan/atau jasa yang perdagangannya secara langsung atau tidak langsung dilarang menerapkan sistem skema piramida.
(2) Distribusi barang dan/atau jasa yang memiliki hak distribusi eksklusif untuk di perdagangkan dengan sistem penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang, hanya dapat dipasarkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual yang resmi terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang tersebut.
(3) Distribusi barang dan/atau jasa yang memiliki hak distribusi eksklusif untuk di perdagangkan dengan sistem penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang tidak boleh dilakukan dengan sistem seperti yang dimaksud pada huruf a,b, dan e dalam pasal 5, kecuali oleh pihak yang ditunjuk atau mendapat ijin resmi dari perusahaan penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang tersebut.
(4) Perusahaan penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang dapat memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memiliki hak distribusi eksklusif, namun barang dan/atau jasanya tersebut tidak termasuk yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3) pasal 9.

Kemudian diikuti penambahan pada “Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan”, sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Skema Piramida” adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.

Definisi skema piramida ini telah digunakan dengan efektif, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.32/M-DAG/PER/8/2008 pada pasal 1 ayat (12), bedanya hanya kata hasil diganti biaya (pada penulisan yang dicetak miring dan underline). Karena kata hasil dapat bersifat luas dan dapat menjadi rancu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hak distribusi eksklusif” adalah hak untuk mendistribusi barang dan/atau jasa yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia, yang didapatkan melalui perjanjian dari pemilik merek dagang dan/atau memang merek dagang tersebut dimiliki sendiri.
Yang dimaksud dengan “penjual yang resmi terdaftar” adalah mitra usaha yang telah terdaftar resmi menjadi anggota perusahaan penjualan langsung dan/atau penjualan langsung berjenjang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak yang ditunjuk atau mendapat izin resmi” adalah pihak yang telah mendapat izin memperdagangkan produknya dengan sistem gerai-gerai umum dan/atau yang dimaksud pada huruf a,b, dan e dalam pasal 5, yang lebih dimaksud menjadi pusat persediaan barang pada daerah-daerah tertentu untuk melayani tenaga penjual resmi maupun pemakai barang/atau jasa atau mendapat izin resmi melakukan pameran, ekpo, dsb.
Ayat (4)
Cukup Jelas

BAB XV
Ketentuan Pidana:
Pasal 67
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan yang dimaksud pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
(2) Setiap Pelaku Usaha yang memasarkan namun tidak mendapat ijin seperti yang dimaksud pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(3) Setiap Pelaku Usaha yang memasarkan dengan sistem selain penjualan langsung diluar ijin seperti yang dimaksud pasal 9 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Kemudian diikuti penambahan pada “Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan”, sebagai berikut:
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pelaku usaha” adalah pelaku sebagai pemilik perusahaan dan/atau pelaku mitra usaha pembangun jaringan penjualan langsung berjenjang yang telah merekrut secara langsung minimal 10 orang dan/atau mempengaruhi minimal 50 orang untuk bergabung.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas

Undang Undang Republik Indonesia No.7 tentang Perdagangan (Berlaku mulai 11 Maret 2014)
Pasal 7
3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
a. single level; atau
b. multilevel. Pasal 8
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang
Penjelasan skema piramida pasal 9: Yg dimaksud dgn “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha yg bukan dr hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha utk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yg bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tsb.
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pustaka
- Wikipedia
- OJK
- APLI
- Tempo
- Kompas
- Liputan 6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Rumah Dari Gus Dur (Oleh : Ievyani Liebedich)

6 Prinsip Bela Negara Atas Pemahaman Sejarah (Oleh : Ayah Debay)

Piagam Madinah,Pancasila dan UUD 1945 (Semangat Persatuan Dalam Bernegara)