Terorisme (Oleh : Ronny Leung)

Beberapa saat yang lalu kita mendapatkan berita tentang teroris Santoso yang telah dilumpuhan oleh Satgas Tinombala, ditembak mati oleh pasukan Kostrad. Banyak dari masyarakat yang bersyukur atas kejadian itu satu mata rantai jaringan teror di negeri ini telah diputus tapi juga ada sebagian kecil yang masih mendukung. Banyak alasan pro kontra.

Beberapa organisasi besar kemasyarakatan di negeri ini mulai dari NU,Muhammadiyah dll  menggalakkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan cinta tanah air di seluruh pelosok negeri ini bahwa terorisme adalah suatu faham yang salah dan penanganannya lebih  ke arah preventif/pencegahan daripada penanggulangan karena disadari atau tidak baik korban dan pelaku adalah korban, korban dari propaganda salah karena banyak dari pelaku adalah anak-anak atau orang-orang yg mendapatkan doktrinasi salah tentang pemahaman agama dll. Dulu sebagian besar masyarakat menutup diri dan malu terhadap adanya terorisme ini tapi sekarang dengan bertumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara akhirnya semua kalangan sepakat untuk lebih membuka diri, membenahi sesuatu yang terabaikan di negeri ini yaitu gerakan cinta tanah air. Berkembangnya terorisme di Indonesia juga tidak terlepas dari pembiaran bertahun-tahun oleh pemerintah dan tidak ada ketegasan dan penanganan yg komprehensif sehingga terjadilah jaringan-jaringan yang akhirnya tidak bisa dicegah lagi tapi harus dengan penegakkan hukum yang keras.

Apa sih sebenarnya terorisme itu ?

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) disebutkan terorisme/te·ror·is·me/ /térorisme/ n penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror;

Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .

Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate.” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen :
- kekerasan
- tujuan politik
- teror/intended audience.

Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism, senada dengan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka. Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang telah disebutkan di atas.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
- Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
- Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
- Menggunakan kekerasan.
- Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
- Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.

Sejarah Terorisme

Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. Terorisme muncul pada akhir abad 19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Pada pertengahan abad ke-19, Terorisme mulai banyak dilakukan di Eropa Barat, Rusia dan Amerika. Mereka percaya bahwa Terorisme adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh orang-orang yang berpengaruh. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme Armeniamelawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi Terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi. Bentuk pertama Terorisme, terjadi sebelum Perang Dunia II, Terorisme dilakukan dengan cara pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah. Bentuk kedua Terorisme dimulai di Aljazair pada tahun 50an, dilakukan oleh FLNyang memopulerkan “serangan yang bersifat acak” terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa yang disebut sebagai Terorisme negara oleh Algerian Nationalist. Pembunuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan. Bentuk ketiga Terorisme muncul pada tahun 60an dan terkenal dengan istilah “Terorisme Media”, berupa serangan acak terhadap siapa saja untuk tujuan publisitas. Bentuk ketiga ini berkembang melalui tiga sumber, yaitu:
- kecenderungan sejarah yang semakin menentang kolonialisme dan tumbuhnya gerakan-gerakan demokrasi serta HAM.
- pergeseran ideologis yang mencakup kebangkitan fundamentalis agama, radikalis setelah era perang Vietnam dan munculnya ide perang gerilya kota.
- kemajuan teknologi, penemuan senjata canggih dan peningkatan lalu lintas.

Pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal "damai". Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur - Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara - Selatan. Perjuangan melawan penjajah, pergolakan rasial, konflik regional yang menarik campur tangan pihak ketiga, pergolakan dalam negeri di sekian banyak negara Dunia Ketiga, membuat dunia labil dan bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari banyak Negara Berkembang dalam perjuangan menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan sah, membuka peluang muncul dan meluasnya Terorisme. Fenomena Terorisme meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan Teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan, gerilya, bahkan juga oleh pemerintah sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. Terorisme gaya baru mengandung beberapa karakteristik:
- ada maksimalisasi korban secara sangat mengerikan.
- keinginan untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional secepat mungkin.
- tidak pernah ada yang membuat klaim terhadap Terorisme yang sudah dilakukan.
- serangan Terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi.

Contoh Kerusakan Diakibatkan Oleh Tindakan Terorisme
Terorisme intinya adalah merebut atau melemahkan kekuasaan, motifnya bisa didasarkan pemahaman agama yang dangkal juga bisa dikarenakan pengamanan terhadap aset contohnya kartel narkoba di Kolombia dan Meksiko juga melakukan tindakan teror kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengamankan jaringannya. Beberapa negara yang sampai sekarang sedang bergulat dengan perang dan tindakan terorisme.
- Irak - Suriah, serangan,pembunuhan,perbudakan dan teror dari ISIS
- Nigeria - kegiatan teror dan pembunuhan dari Boko Haram
- Kolombia - Kartel Medelin dan Cali menggunakan kekerasan dan teror untuk melapangkan kegiatannya.
- Meksiko - Jalisco New Generations kartel narkoba terbesar di Meksiko yang sering menyerang polisi dan rakyat utk memberikan rasa takut
- Jepang - Yakuza,Yamaguchi Gumi adalah kelompok dunia hitam terbesar di Jepang yang menggunakan teror utk melapangkan kegiatannya. Meskipun pemerintah Jepang menekannya tapi kegiatannya selalu ada meskipun tidak terang-terangan.
- Serbia - Vozdovac,Surcin dan Zemun adalah 3 organisasi dengan catatan kekerasan dan teror tidak hanya di Serbia tapi sampai Amerika dan Inggris
- Italy - Cosa Nostra
- Rusia - Mafia
- dll

Terorisme di Indonesia (Wahid Institute)

Wahid Inst & Maarif Inst (Ilusi Negara Islam)
 Klaim kebenaran beragama bagi kelompoknya;
 Merasa paling paham doktrin agama;
 Merasa punya otoritas memaksa & menghakimi orang/pok yang berbeda pemahaman (atas nama Tuhan).


Penyebab :
Umumnya menunjuk; kemiskinan, pendidikan, marjinalisasi, otoritarian, standar ganda dari negara
maju dsb,

Tujuan :
- Perangi Musuh Islam.
- Penghambat (Barat + DN).
- Toghut, dsb.

Dlm jihad boleh melakukan Irhab (teror) termasuk membunuh wanita & anak2, merampok (fai) dsb.
 Negara Islam Indonesia (NII)
 Daulah Islamiah (JI)
 Syariat Islam → menggantikan konstitusi & 4 pilar berbangsa & negara (bnpt)

Beberapa ulasan tokoh tentang terorisme di Indonesia :

Grand Mufti/Ketua Dewan Ulama Senior – Syaikh Abdul Azis bin Abdullah, menegaskan; “Pemikiran radikalisme & terorisme sama sekali bukan dari Islam, bahkan merupakan musuh Islam nomor satu. Kelompok tsb sbg perpanjangan Khawarij yg merupakan kelompok pertama yg keluar dari Islam karena sikap mereka yg mengkafirkan kaum muslim lainnya”

Syaikh Ali Hasan al-Halaby (Yordan) & Syaikh Dr. Najih Ibrahim (Mesir);
“Radikalisme & Terorisme seperti AQ & ISIS bukan Islam, mereka menganut paham takfiri & jihad exstrim”

Prof KH Ali Mustafa Ya’kub, dan disampaikan di hadapan para imam masjid se-Indonesia di Jakarta (Jumat, 7/8/2015). Kyai alumni Universitas Ummul Qura’ ini berharap besar kepada para Imam Masjid untuk berperan aktif memberikan pencerahan kepada umat untuk menangkal paham ini. Kyai Ali pun menegaskan bahwa radikal terorisme, seperti yang dilakukan oleh kelompok ISIS, tidak memiliki dasar dalam agama Islam. Oleh karena itu pelakunya dianggap melenceng dari ajaran Islam.

Buya Syafii Ma'arif
Gerakan radikal Islam memang ada di Indonesia. Faktor kemunculannya bisa berbagai macam: dari kekuasaan yang otoriter, rasa keadilan yang tidak ada, hingga berkembangnya penyakit sosial di masyarakat. "Tapi ada juga radikalisme yang lahir dari sebuah rekayasa. Jadi keberadaannya sengaja dibentuk oleh kelompok tertentu untuk tujuan tertentu," ucapnya. Menurut mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah itu, kelompok radikal adalah orang-orang nekat yang tak mampu memetakan masa depan dirinya. Mereka kecewa dengan situasi yang tak kondusif. Mereka juga kesal dengan tersumbatnya saluran komunikasi. Itulah sebabnya, mereka muncul menjadi gerakan radikal. Pertanyaannya, adakah hubungan yang signifikan antara radikalisme dan terorisme? Ini perlu pembuktian. Syafi`i meminta semua pihak tidak sembarangan memberi penilaian atau memberi label sebuah kelompok sebagai gerakan radikal. "Semua harus dibuktikan. Sebab, radikalisme bisa saja dilakukan secara perorangan, berkelompok, atau bahkan oleh suatu negara,"

Mantan Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) AM. Hendropriyono tak menyangkal adanya nuansa kepentingan intelijen dalam berbagai aksi peledakan bom, namun ia lebih percaya bahwa berbagai motif itu tak lepas dari akar ideologis dan filosofis baik yang bersifat ontologis maupun epistimologis. Hendropriyono melukiskan aksi terorisme dengan mengibaratkannya sebagai sebuah pohon. Menurutnya, para teroris hanya merupakan daun-daun dari pohon tersebut, sementara batang dan ranting-ranting pohon merupakan organisasinya, serta filsafat dan ideologi adalah akarnya. Melalui bukunya yang berjudul "Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam" Hendropriyono memakai teori filsafat Ludwing Wittgenstein untuk menjelaskan akar-akar terorisme, yang antara lain terwujud dalam pola permainan bahasa teror yang khas. Dalam bukunya ini, Hendropriyono menyatakan, hanya lewat kajian filsafat, kita bisa menyusun metode, strategi dan taktik yang tepat dalam usaha menumpas terorisme. Kajian sejarah yang juga dilakukan menunjukkan, terorisme juga tak cuma kenal di dunia Islam. Gerakan terorisme global juga ada di antara kaum fundamentalis agama-agama samawi lain, termasuk Yahudi dan Kristen.

Penanganan Terorisme di Indonesia (BNPT)

Sebagai upaya penanganan terorisme di Indonesia, pemerintah menempatkan BNPT sebagai leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme. Dalam aspek kebijakan, BNPT mempunyai tiga bidang yakni,
1). Bidang pencegahan perlindungan dan deradikalisasi,
2) Bidang penindakan dan pembinaan kemampuan dan
3). Bidang kerjasama internasional.

Kebijakan BNPT dalam penanggulangan terorisme menekankan pada upaya penanggulangan terorisme yang integratif dan komprehensif, yakni dengan tidak hanya fokus pada aspek penindakan (hard approach) saja, tetapi dipadukan, bahkan, mengedepankan pendekatan pencegahan (persuasive approach) dengan berbagai program yang menyentuh akar persoalan. Yakni ideologi, sosial, ekonomi dan ketidakadilan.

Selain itu, ada kebijakan lain yang dijalankan oleh BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme, yakni kerjasama internasional dengan dasar pemikiran bahwa terorisme adalah ancaman dan gerakan yang mempunyai jaringan lintas batas negara. Masing-masing kebijakan, baik penindakan, pencegahan maupun kerjasama internasional berjalan sinergis sebagai bentuk kebijakan yang integral yang dijalankan oleh BNPT dalam menanggulangi terorisme.

Di samping itu kebijakan integratif dan komprehensif memiliki pengertian adanya pelibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah (K/L) maupun masyarakat dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Dalam posisi inilah BNPT menjadi leading sector yang mengkoordinasikan seluruh potensi daya dari berbagai elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme.

Pustaka :
- Wahid Institute
- Maarif Institute
- BNPT
- Wikipedia
- http://interseksi.org/archive/publications/essays/articles/melawan_radikalisme.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Rumah Dari Gus Dur (Oleh : Ievyani Liebedich)

6 Prinsip Bela Negara Atas Pemahaman Sejarah (Oleh : Ayah Debay)

Piagam Madinah,Pancasila dan UUD 1945 (Semangat Persatuan Dalam Bernegara)